Surabaya || faktaperistiwanews.co – Pelaku pencurian/penjambretan berhasil diamankan oleh Unit 4 Subdit lll/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang terjadi pada tanggal 2 Oktober 2024.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, modus penjambretan dilakukan oleh AFN als P, umur 42 tahun Laki-laki, Alamat Desa Wedi Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo yang berperan sebagai tersangka dengan mengendarai sepeda motor Beat secara langsung menarik kalung korban, ungkapnya, Rabu, 16/10/2024.
Kasubdit III Jatabras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, waktu kejadian hari selasa tanggal 6 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB dijalan, Pasar Wisata Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo,ucapnya.
Pada awalnya korban Anak Perempuan yang berumur 5 tahun bermain dengan temannya dipinggir jalan Pasar Wisata tersebut, dari arah barat tersangka mengamati korban yang memakai kalung emas beserta liontin, dirasa aman AFN mendekati korban dan menarik kalung korban lalu kabur meninggaljan korban. Kemudian korban menangis dan lari kedalam rumah setelah itu tersangka langsung menjual barang curiannya di orang yang tidak kenal didaerah pinggir jalan pasar Wadung Asri dengan harga 2.500.000, jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan; 1 buah Flashdisk berisikan CCTV, 1 lembar Kwitansi kalung emas, 1 lembar Kwitansi Liontin, 1 unit sepeda motor honda Beat warna metah putih Nopol W 6040 NAI dan satu buah kaos warna hijau.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama 9 tahun, Demikian Pungkasnya.(Jrw)