Peta 55 Kursi Surabaya: Dapil Bukan Sekadar Wilayah, Tapi Arena Strategi dan Distribusi Sumber Daya

SURABAYA || Faktaperistiwanews.co – Diskursus publik mengenai penataan daerah pemilihan (Dapil) DPRD Kota Surabaya semakin intensif, seiring potensi penambahan alokasi kursi dari 50 menjadi 55.
Sugianto, SH, MH., seorang Analis Hukum & Kebijakan dari “Sengkuyung Suroboyo” ,sekaligus Wakil ketua PDPM (Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah) Surabaya menilai wacana ini menarik karena Dapil bukan sekadar pembagian administratif.
“Dapil adalah arena kompetisi antar parpol, bahkan antar caleg dalam satu partai. Ini menentukan alokasi dan distribusi sumber daya, baik sosial, ekonomi, maupun politik,” ujar Sugianto.
Sebagai bahan diskusi publik, Sugianto memaparkan salah satu skenario simulasi pembagian 6 Dapil, berdasarkan asumsi jumlah penduduk 3.008.760 jiwa dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) 45.705 jiwa per kursi.

Dalam Simulasi Pertama yang diusulkannya, Dapil 3 (wilayah timur dan tenggara) mendapat alokasi kursi terbesar:

  1. Dapil 1 (9 Kursi): Meliputi Kec. Simokerto, Tambaksari, Genteng, dan Gubeng. (Jumlah Penduduk: 507.175 jiwa) .
  2. Dapil 2 (9 Kursi): Meliputi Kec. Pabean Cantian, Semampir, Kenjeran, dan Bulak. (Jumlah Penduduk: 488.870 jiwa) .
  3. Dapil 3 (10 Kursi): Meliputi Kec. Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, Gunung Anyar, Tenggilis Mejoyo, dan Wonocolo. (Jumlah Penduduk: 528.418 jiwa) .
  4. Dapil 4 (9 Kursi): Meliputi Kec. Wonokromo, Sawahan, Tegalsari, dan Dukuh Pakis. (Jumlah Penduduk: 506.146 jiwa) .
  5. Dapil 5 (9 Kursi): Meliputi Kec. Sukomanunggal, Sambikerep, Lakarsantri, Karangpilang, Wiyung, Jambangan, dan Gayungan. (Jumlah Penduduk: 487.576 jiwa) .
  6. Dapil 6 (9 Kursi): Meliputi Kec. Pakal, Benowo, Asemrowo, Tandes, Krembangan, dan Bubutan. (Jumlah Penduduk: 490.575 jiwa) .
    Sugianto menegaskan bahwa simulasi ini adalah kajian untuk memperkaya hasanah diskusi, bukan keputusan final.

Penting untuk dipahami, kewenangan menyusun dan menetapkan Dapil ada di tangan KPU, sebagaimana diatur UU 07/2017 Pasal 195. Prosesnya pun harus transparan. Peraturan KPU 06/2022 mengharuskan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rancangan Dapil dan menyelenggarakan uji publik untuk mendapat masukan masyarakat.
Oleh karena itu, menyebarkan draf simulasi seolah-olah keputusan final dapat dikategorikan sebagai hoaks atau informasi bohong, yang berpotensi melanggar UU ITE.
“Kajian ini bertujuan agar pada pemilu berikutnya dihasilkan komposisi Dapil yang merepresentasikan kepentingan semua pihak,” pungkasnya (red/ysf)