Kediri, faktataperistiwanews.co.id – Keberadaan perjudian sabung ayam dan dadu otok di Dusun Muning Desa Selodono Kecamatan Ringenrejo Kabupaten Kediri diduga lolos pantauan aparat penegak hukum, padahal sempat digrebek dan ditutup beberapa bulan yang lalu.
Saat tim jurnalis dari media Fakta Peristiwa News berada di lokasi perjudian, ternyata benar dengan adanya informasi perjudian ini beroperasi kembali, terpantau sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi dan juga sangat banyak pengunjung atau penjudi yang berkunjung.
Tim juga sempat ditemui salah satu pengelola kalangan perjudian inisial BAS dan diduga mencoba menyuap kami dengan sejumlah uang, namun kami tolak secara halus.
“Nek gak gelem yowes, tulis-tulisen berita ora masalah (kalau gak mau ya sudah, ditulis berita tidak masalah)”, ungkap BAS dengan nada tinggi.
Sangat disayangkan dengan perilaku BAS selaku pengelola perjudian yang terkesan meremehkan profesi kami sebagai jurnalis dengan mencoba menyuap dan terkesan menantang.
Padahal perlu diketahui praktek perjudian tersebut begitu banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi , Pergub Jatim sampai INPRES. Praktek perjudian sabung ayam juga melanggar KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Pasal 303, tentang perjudian.
Perjudian sabung ayam juga merupakan perbuatan melawan hukum pidana, Undang-undang Perjudian No.7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam hukuman pidana. (Tim)