Surabaya || faktaperistiwanews.co – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya menghimbau kepada masyarakat diharapkan untuk mengkroscek perusahaan travel agar benar-benar terdaftar izinnya pada Kementerian Agama (Kemenag).
Tujuan itu dilakukan, untuk mengantisipasi bentuk travel merugikan masyarakat ketika ingin menjalankan ibadah haji, ataupun umrah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Achmad Faisol Syaifullah, S.Ag., mengatakan bahwa, dalam aturan telah dibedakan antara kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), dan pendirian penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau bisa disebut travel.
Terkait aturannya, Ia menyebut, terdapat masa perpanjangan registrasi ulang terhadap masing-masing perusahaan travel haji dan umrah tersebut.
“Iya, aturan itu terdapat visitasi rutin untuk legalitas mereka. Untuk Surabaya totalnya ada sekitar 40 KBIH dan 60 PPIU travel yang resmi terdata,” terang Achmad Faisol Syaifullah, kepada faktaperistiwanews.co, Kamis (5/1).
Menurutnya, kalau pihak PPIU travel sudah berjalan 4 (empat) tahun lebih, maka bisa mengurus izin persyaratan penyelenggara ibadah haji khusus (PPIHK).
“Jadi, untuk aturan itu tentunya dilakukan perpanjangan perizinan dengan visitasi, baik oleh Kemenag Kota Surabaya, Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, maupun Kemenag RI pusat,” ungkap dia.
Faisol memaparkan, tujuan visitasi itu pihak mereka (perusahaan travel haji dan umrah) masih tetap layak atau tidak. Nah, disitu nantinya ada suatu nilai akreditasi.
“Perpanjangan masanya berlaku sekitar 5 (lima) tahun sekali, dan apabila masanya telah habis, ya dilakukan perpanjangan kembali,” tuturnya.
Faisol menegaskan, apabila dari pihak penyelenggara KBIH dan PPIU travel misalnya tidak melakukan perpanjangan perizinan lagi, pastinya tetap terkontrol. Sehingga, dibuat aturan seperti ini sebagai regulasi agar lebih tertib.
“Iya, selain terkontrol, kami berikan teguran, serta sekaligus terdeteksi dari pihak mana saja belum, atau tidak punya perizinan itu,” tandasnya. (uzi/yud)