Kotim,faktaperistiwanews.co.id – (07/12/2021) – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, kali ini mengamankan seorang Wanita warga Baamang inisial DW alias Dewi (38 Tahun) dirumahnya yang beralamat di Jalan Sari Gading Rt. 052 Rw. 006 Kelurahan Baamang tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik klip ukuran besar berisi 1000 Butir Pil yang diduga mengandung Narkotika, disimpan dalam kantongan plastic warna hitam yang dubawanya waktu itu dengan mengendarai scooter matic saat baru datang di TKP. Senin (06/12) 15.00 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Pil yang diduga mengandung Narkotika Golongan I tersebut diatas, yang berawal dari informasi warga masyarakat tentang transaksi Obat terlarang.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan DW alias Dewi yang ketika itu baru datang megendarai scooter matic di TKP, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Petugas berhasil menemukan sebuah kantongan plastic warna hitam yang dipegang pelaku dengan tangan kirinya yang setelah dibuka ternyata berisi 10 kantong plastik klip ukuran besar berisi 1000 Butir Pil yang diduga mengandung Narkotika, selain itu Petugas juga mengamankan Handphone dan kendaraan yang dipergunakan Pelaku. .
Atas perbuatan Tersangka inisial DW alias Dewi diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana atau Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Ke- 1 KUH Pidana, diancam penjara paling lama 15 tahun dan paling banyak Satu Milyar Lima ratus juta Rupiah, jelasnya. (Sh)