kabupaten Tana Toraja || faktaperistiwanews.co – PN makale tana toraja menunda eksekusi tongkonan ka’pun di kecamatan Ratte kurra setelah melakukan negosiasi dengan perwakilan domonstrasi penundaan ini dilakukan dengan batas waktu yang tidak di tentukan, meskipun putusan sebelumnya telah di kelurkan.
Demonstrasi besar- besaran ini dilakukan oleh maha siswa dan tokoh masyarakat di depan kamtor pengadilann Negeri tana toraja untuk menolak eksekusi tongkonan ka’pun. Mereka menilai bahwa rumah tongkonan adalah simbol adat budaya leluhur bagi suku toraja dan tidak dapat di eksekusi dalam bentuk apa pun. Melalui negosiasi dengan perwakilan demonstrasi, PN makale melalui juru bicara Yudi zatria Bombing.
Penundaan ini di lakukan tampa batas waktu.yang di tengukan. Penundaan ini menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum di masa depan. PN makale belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penundaan eksekusi dan batas eaktuya g tidak di tentukan masyarakat dan tokoh adat masi menunggu kejelasan terkait penyelasaian sengketa ini.(Benyamin)