Surabaya || faktaperistiwanews.co – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), diberikan kepada sekolah yang di kelola pemerintah (negeri) maupun swasta.
Peruntukan dana BOS yang sudah dicairkan tersebut sekolah negeri dan swasta dapat langsung menggunakan untuk kebutuhan pengembangan pembelajaran, yakni operasional sekolah, membayar listrik, air, dan meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Hingga dana BOS diperuntukkan bagi sekolah swasta membayar para guru.
Penerimaan dana BOS sekolah negeri dan swasta harus sesuai dengan jumlah murid atau siswa-siswi yang ada.
“Iya, harus sesuai jumlah siswa-siswi terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Kita datanya melalui Dapodik,” jelas Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Surabaya Ir. Yusuf Masruh, M.M., Rabu (2/8).
Yusuf menyampaikan, penggunaan dana BOS yang diterima sekolah negeri dan swasta, disesuaikan jumlah siswa-siswi.
Hal ini jumlahnya tidak boleh kurang atau lebih muridnya. Semisal, siswa-siswi berjumlah puluhan anak, maka sekolah negeri dan swasta mengusulkan dana BOS harus sesuai peruntukan jumlahnya.
Tapi, ketika sekolah negeri dan swasta mengusulkan dana BOS tidak sesuai jumlah siswa-siswi tentunya tidak diperbolehkan.
“Ya, ora oleh (tidak boleh) sekolah usulkan dana BOS yang jumlah siswa-siswi lebih maupun tidak sesuai data Dapodik,” pesannya.
Yusuf kembali mengatakan, jumlah murid harus sesuai dengan Dapodik untuk penerimaan dana BOS, baik sekolah negeri maupun swasta.
“Kalau misalkan ada sekolah negeri dan swasta usulkan dana BOS tidak sesuai jumlahnya dari siswa-siswi, itu tidak boleh. Memang aturannya harus menyesuaikan data Dapodik,” tegasnya. (uzi/yud)