propinsi Jambi || faktaperistiwanews.co – Tim Jajaran Unit Reskrim Polsek Merlung berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukumnya Polsek Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Propinsi Jambi.
Pelaku saat ditangkap sempat melarikan diri meninggalkan motor curiannya Tersebut.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Jl. Lintas Timur Km 86, Desa Dusun Mudo di Kecamatan Muaro Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Propinsi Jambi.
Korban, Asmadi (42), baru mengetahui motornya hilang setelah mendapat laporan dari tetangganya bahwa sepeda motor miliknya mengalami kecelakaan dan ditinggalkan di Jalan Lintas Timur Km 85
kronologis Pelapor awalnya mendapat laporan dari tetangga bahwa motornya kecelakaan dan ditinggal. Setelah dicek, ternyata benar itu adalah motor miliknya, Yamaha Jupiter Z1 warna Merah tanpa nomor polisi, yang hilang dari pondoknya di Km 86. Pelaku melarikan diri meninggalkan motor tersebut.
Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo SH MH
Pencurian Motor tersebut berhasil diamankan kembali, dan selanjutnya korban membuat Laporan Polisi Tersebut.
Penangkapan di Area Perusahaan
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Merlung segera melakukan penyelidikan Tersebut.
hasil pada Jumat, 27 September 2025, malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H., memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan pengejaran setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Distrik II PT. WKS.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Merlung berkoordinasi dengan Security PT. WKS dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama Darmawan alias Bayu, yang beralamat di Desa Lumahan, Kecamatan Sinyerang.
Pelaku Mengakui dan Ternyata Residivis Lintas Provinsi
Saat diinterogasi, Darmawan alias Bayu mengakui perbuatannya telah mencuri 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1 Warna Merah tanpa Nomor Polisi.
Fakta mengejutkan terungkap, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda, termasuk di Kota Bandung (Provinsi Jawa Barat) dan Provinsi Lampung, sebelum beraksi di Desa Dusun Mudo Kec.Muara Papalik,Kabupaten Tanjung jabung Barat,Propinsi jambi.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Merlung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tindak pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan di kenakan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Afrizal)