Pemilihan Ketua LPMK Baru Menuai Pro Kontra, Begini Kata Camat Wiyung

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Jabatan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya Hari Dewanto gugur atau ditetapkan sebagai berhalangan tetap, pada Kamis 27 Juli 2023 lalu.

Namun, atas gugurnya Ketua LPMK Hari Dewanto tersebut muncul persoalan terkait penggantian Ketua LPMK baru hingga menuai pro dan kontra oleh warga setempat. Sebagai pemangku wilayah, Budiono Camat Wiyung Surabaya berhasil meredam dan upaya mengkoordinasikan dengan perangkat Rukun Warga (RW).

“Koordinasi ini kami lakukan bersama Kelurahan Babatan dengan RW yang menentukan dan penunjukan bahwa penggantian Ketua LPMK berhalangan tetap atau gugur. Hasilnya, pihak RW menyetujui sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya nomor 112 tahun 2022,” ungkap Budiono kepada FP News, Jum’at (1/9/2023).

Lebih lanjut Budiono menjelaskan, untuk aturan Perwali Kota Surabaya nomor 112 tahun 2022 dalam pasal 50 menyatakan Ketua LPMK berhalangan tetap (gugur) penggantinya adalah Wakil Ketua LPMK serta Sekretaris LPMK.

“Bisa Wakil LPMK yang menggantikan tapi kalau keberatan,nbisa ditawarkan Sekertaris LPMK untuk mengisi Ketua LPMK nya,” katanya.

“Alhamdulillah, dalam pertemuan kami bersama Kelurahan Babatan pada tanggal 9 Agustus 2023 kemarin, pengganti Ketua LPMK berhalangan tetap, pihak RW menunjuknya Wakil Ketua LPMK Suhargio menjadi Ketua LPMK baru berdasarkan hasil kesepakatan maupun persetujuan,” tutur dia kembali.

Budiono menyebut, hasil kesepakatan ataupun persetujuan tersebut sempat beberapa warga kurang setuju terkait penunjukan Wakil Ketua LPMK Suhargio menjadi Ketua LPMK baru untuk menggantikan Ketua LPMK yang berhalangan tetap.

“Ada yang tidak setuju, warga yang juga sebagai tokoh masyarakat (tomas) sempat mengajukan permohonan kepada kami untuk penunjukan Wakil Ketua LPMK Suhargio ini menjadi Ketua LPMK baru yang mungkin saja warga kurang menerima,” ujarnya.

Permohonan itu, kembali disampaikan, warga mengusulkan untuk mengganti penetapan Ketua LPMK baru dengan pemilihan LPMK sebelumnya yang tidak terpilih. Sehingga sebagian warga meminta kebijakan Camat Wiyung tersebut agar supaya mengangkat jabatan Ketua LPMK baru itu dari LPMK yang tak kepilih.

“Saya selaku (Camat Wiyung) menyampaikan aturan mana dalam hal demikian jika ditetapkan, bahkan aturan pun jelas, saat LPMK yang tidak kepilih atau kalah untuk meminta terpilih dan diangkat menjadi Ketua LPMK baru, maka secara aturan tidak mengaturnya dan itu kami kandaskan,” sambung Budiono mempertegas.

Meskipun Budiono sudah mengkandaskan, akan tetapi warga berupaya mengusulkan Ketua LPMK baru dari kalangan generasi millenial.

Akhirnya, dia menanyakan lagi kenapa usulan itu tidak di munculkan saat pencalonan pemilihan peserta LPMK? Nah, Budiono menyebut bahwa, kalau untuk dengan kondisi sekarang tidak sesuai aturan untuk menyatakan ini.

“Kami berharap, warga tidak menerima keputusan itu, mari bersama menghargai aturan Perwali nomor 112 tahun 2022 yang sudah di buat. Karena aturan dipakai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam rangka ketentuan penunjukan Ketua LPMK,” sarannya.

Budiono mengungkapkan, pihaknya memperoleh undangan dari Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya dalam rangka pembahasan persoalan penggantian jabatan Ketua LPMK baru.

“Kita hadir dan mendatangi undangan dari Bapemkesra Pemkot Surabaya beserta Kejaksaan pun menyampaikan terdapat warga mengirim surat ke Bapemkesra,” terangnya.

Selanjutnya, Budiono ditanyai oleh Bapemkesra atas langkah penggantian Ketua LPMK itu dan dia tetap mendasar pada aturan Perwali Kota Surabaya nomor 112 tahun 2022. Hasil itu, pihak Ketua RW turut menyepakati setelah mendapat penjelasan yang mana Ketua LPMK baru terpilih Suhargio sebelumnya Wakil Ketua LPMK.

“Untuk hasilnya, Bapemkesra Pemkot Surabaya memberikan penolakan terhadap permohonan itu, dan kami pun menyampaikan ke warga,” sebut Budiono.

Untuk pemilihan Ketua LPMK baru, ungkap dia, tujuannya demi kepentingan masyarakat. Misalkan, dikatakan Budiono, kalau saat pelaksanaan ada penyimpangan, warga bisa melaporkan dan segera mengevaluasi.

“Bisa melapor warga. Laporan pun kita terima untuk dijadikan bahan evaluasi. Akan tetapi, pelaporan itupun harus disertakan bukti kuat sebagai landasan dasar evaluasi kami. Alhamdulillah saat kita berikan pengarahan warga dapat memahami,” katanya. (uzi/yud)