MURATARA || faktaperistiwanews.co – Afrizal alias Izal (35) warga Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan,
ditangkap Tim Karhutlah Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan,
Pelaku ditangkap atas tindak pidana pembakaran lahan di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 14.00 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/04/2023/SPKT/RES.MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 03 Juni 2023. melanggar pasal 187 KUHPidana.
Peristiwa pembakaran terjadi Jumat 2/6/2023) sekitar pukul 14.00 wib diareal lahan yang terletak di kampung VII, Desa Noman Baru. Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (kebakaran lahan).
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi, didampingi kasi Humas, AKP Buruanto dan Kapolsek Rupit, Iptu Khoiril, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan terjadi bermula dari munculnya asap tebal di seputaran TKP. Melihat hal tersebut kemudian Kapolsek Rupit bersama dengan beberapa orang anggotanya langsung melakukan Patroli di seputaran TKP.
Dari hasil Patroli kemudian ditemukan ada lahan milik warga yang terbakar. Selanjutnya Tim gabungan bersama Team Kahutlah Polres Musi Rawas Utara ke TKP didapati pelaku yang sengaja diduga membakar lahan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Muratara guna untuk pemeriksaan dilakukan lebih lanjut
” Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara. Dan . Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat (1) KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun),”jelasnya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK bersama PJU Polres Muratara dan Kapolsek Jajaran Polres Muratara, beberapa hari yang lalu telah melakukan Sosialisasi ke Masyarakat untuk tidak melakukan Pembakaran Hutan maupun kebun, karena perbuatan melakukan pembakaran hutan maupun Kebun itu saat ini sudah Melanggar Hukum dan dapat di Pidana .
Jurnalis David