Pekerjaan Proyek SPAM Jalan Karya Baru di Sorot, Abaikan K3 dan Plang Proyek Karena Kurangnya Pengawasan Dari Dinas Terkait…

PONTIANAK || faktaperistiwanews.co – Proyek Pembangunan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) di Jalan Karya Baru Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak menjadi sorotan. Anggaran bersumber dari keuangan negara itu tidak transparan, mengabaikan keselamatan kerja (K3)di duga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Menurut warga setempat mengungkapkan bahwa sejak awal pengerjaan, proyek SPAM tersebut tidak menampilkan plang nama informasi proyek. Seharusnya setiap pekerjaan pemerintah mencantumkan plang proyek agar masyarakat tahu sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta nama kontraktor. Tapi di sini tidak ada, menimbulkan pertanyaan besar,” jekasnya kepada media, Sabtu (27/12/25).

Ia juga menyoroti aspek keselamatan kerja. Menurut pantauannya, para pekerja di lapangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam prosedur K3. Keselamatan kerja itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Namun, pekerja yang terlihat di lapangan bekerja tanpa helm proyek, sepatu safety, bahkan tanpa rompi. Ini jelas pengabaian aturan,” ucapnya.

Hasil pantuan dilapangan di duga kedalaman dan ke lebaran di duga tidak sesuai spesifikasi. menurut standar konstruksi jaringan perpipaan air minum. galian seharusnya berada pada kedalaman 60–70 cm untuk distribusi dan bisa lebih dari 80–100 cm untuk pipa transmisi utama.

Kedalaman minimum ini penting untuk memastikan pipa terlindung dari beban kendaraan roda empat, guncangan tanah, maupun potensi kebocoran. Dengan kedalaman yang dangkal, pipa sangat rentan retak atau pecah, sehingga umur teknis jaringan bisa berkurang drastis.

“Tidak adanya papan nama proyek berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), yang mewajibkan keterbukaan informasi publik.

Pengabaian K3 bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf b, yang mengatur kewajiban penyediaan APD.

Spesifikasi teknis pemasangan pipa seharusnya mengacu pada Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM dan SNI 07-7065-2005, yang menekankan kedalaman galian minimal 60–100 cm sesuai jenis pipa dan kondisi lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Publik mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat, bahkan investigasi, terhadap pelaksanaan proyek SPAM ini.

Sumber: Tim Investigasi