Nurhadi DPR RI Komisi IX Ajak Masyarakat Cerdas Memilih Obat

Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Nurhadi.S.Pd DPR RI Komisi IX dari Fraksi Partai NasDem Dapil VI bersama dengan Badan POM Republik Indonesia Bidang Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mengadakan sosialisasi Minggu
(19/2 /23) di Bukit Doraemon Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Nurhadi menyampaikan, banyak maraknya obat-obat tradisional yang ada atau beredar di kios warung, toko yang tidak memenuhi standar perizinan Badan POM mereka ada yang memakai ijin PRT atau bahkan yang lebih berbahaya mereka memakai izin BPOM yang palsu dan semata-mata mereka itu mencari keuntungan sepihak , maka ini kita gencar sosialisasikan agar masyarakat cerdas memilih obat tradisional atau jamu untuk tujuan kesehatan dan kalau masyarakat makin cerdas juga makin cerdas memilih lebih selektif, papar Nurhadi.

Saya yakin peredaran obat-obat tradisional, jamu herbal yang marak tapi tidak berizin itu akan surut dengan sendirinya, karena tidak ada yang beli tetapi memang hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan, akan tetapi memberi pemahaman kepada masyarakat, tentang memilah dan memilih obat yang benar – benar aman untuk dikonsumsi, karena tadi kita tanya, masyarakat masih banyak yang beli obat setelan, seperti obat kecetit dan sakit gigi, padahal pil setelan itu tidak atas resep dokter, dan kita tidak tahu bentuk kapsul dan bentuk pil itu sebenarnya untuk apa , makanya kita mendorong Badan POM khususnya Loka Pom yang ada di Kediri untuk giat melaksanakan survei lapangan untuk kontrol produk-produk ilegal yang sudah meresahkan masyarakat,
urai Nurhadi.

Di tempat yang sama, Better Reader selaku Koordinator Pengawasan Keamanan dan Mutu Ekspor Impor Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi dari BPOM RI mengatakan teknis di Indonesia itu ada 70 PT – 72 PT yang melakukan sampling di pasaran kemudian melakukan pengujian suatu kasus maka kami akan tindaklanjuti serta bisa jadi dari informasi dari masyarakat, laporan dari masyarakat atau baik dari produsen sendiri sanksi-sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pun akan ada dua macam sifatnya, ada yang sifatnya administratif dan ada sifatnya dari surat peringatan kemudian juga rekomendasi pencabutan izin produksinya atau dilakukan PSK ( Pemberhentian Sementara Kegiatan ) kalau yang diduga ada tindak pidananya , akan ada penindakan dan itu akan diproses secara hukum, urai Better. (Ban)