Kediri,faktaperistiwa.co.id – Aktivitas tambang pasir ilegal masih marak terjadi di Ngrangkah, Sepawon, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri.
Praktik penambangan pasir ilegal ini diduga sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka oleh pelaku.
Pantauan awak media, Selasa(21/12/2021) di Ngrangkah, Sepawon, Kec. Plosoklaten, Kab. Kediri masih ditemukan aktivitas tambang pasir ilegal dan dipraktekkan secara terbuka. Ditambahkan tambang pasir ilegal ini dilakukan pada malam hari.
Diperjelas pada pasal 158 yang berbunyi : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pemilik tambang tersebut bernama Edi Moris dan yang menjadi pertanyaan, karena para penambang ini jelas-jelas melakukan kegiatan melanggar hukum, menimbulkan kerugian bagi negara dan juga untuk kelestarian alam.
Kami mencurigai “diduga” adanya konsorsium dan konspirasi di balik berjalan lancarnya bisnis penambang ini, sehingga terkesan adanya pembiaran terhadap aksi tambang ilegal tersebut.(bram)