Menindak Tegas Tambang Liar, Politisi PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh: Galian C Ilegal Harus Diberantas

Mojokerto || faktaperistiwanews.co – Sejumlah tokoh dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mengeluh terkait kerusakan lingkungan, khususnya sumber mata air kepada wakil rakyat setempat.

Keluhan tersebut akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama antara legislatif, eksekutif, stakeholder untuk menolak segala aktivitas pertambangan ilegal sembari merumuskan regulasi yang mengatur tentang perlindungan mata air.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh mengatakan, ancaman kerusakan lingkungan yang disebabkan galian c menjadi atensi serius bagi dewan.

Selain galian ilegal, sejumlah penambang yang memiliki izin banyak yang tidak membayar pajak.

“Galian c yang legal rata-rata tidak membayar pajak karena produksinya kalah harga dengan galian c ilegal,” ungkap Ayni Zuroh dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Dia menilai bahwa, perlindungan terhadap mata air sangatlah mendesak dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya berencana merumuskan payung hukum untuk melindungi mata air di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Usulan tentang perda (peraturan daerah) perlindungan mata air, saya rasa sangat penting, kita akan usulkan menjadi Raperda Inisiatif,” terangnya.

Politisi perempuan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pemerintah agar membatasi, bahkan menindak tegas keberadaan galian c ilegal atau aktivitas tambang liar.

Kemudian, diakuinya, juga sudah berkirim surat dengan lembaga terkait untuk membahas permasalahan tersebut.

“Kita sudah bersurat ke Bupati dan semua elemen untuk bersama-sama merumuskan, bahwa galian ilegal harus diberantas dari wilayah Kabupaten Mojokerto,” tegas Ayni Zuroh.

Tindakan tegas menutup tambang ilegal secara teori sesungguhnya sangat mudah. Hanya, sebut dia, praktiknya sulit dilakukan karena terbentur aturan kewenangan terkait izin dan penindakan terhadap tambang bodong ada di pemerintah provinsi.

Apalagi, sambung Ayni, rencananya semua proses perizinan tambang akan diambil lalih oleh pemerintah pusat. Kebijakan itu, bakal semakin menutup ruang gerak pemerintah daerah (pemda);untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan liar maupun ilegal.

Sebenarnya, menutup tambang itu mudah, prosesnya yang sulit, karena kita dibatasi oleh aturan-aturan. Maka itu kita perlu membuat kesepakatan bersama, MoU antara pemerintah, DPRD, dan jajaran penegak hukum untuk menolak segela bentuk praktik usaha ilegal di Mojokerto, terutama tambang,” tandasnya. (sgt/uzi/yud)