Masyarakat Merasa Buku Nikah Hilang & Rusak, Segera Mengurus Tidak Dikenakan Biaya

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Bagi masyarakat sudah menjalin pernikahan, pastinya mendapatkan bukti buku nikah.

Hal tersebut, mendasar menjadikan bukti sah bagi kedua pasangan sebagai suami istri. Namun, seiring waktu mereka kerap mengeluhkan buku nikah mengalami rusak dan hilang.

Lantas bagaimana cara mengurusnya pada buku nikah telah hilang ataupun rusak. Nah Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sidoarjo telah menjelaskan cara proses dan prosedur pembuatan kembali buku nikah hilang. Jadinya, masyarakat tidak perlu binggung.

Langkahnya, pemohon membuatkan laporan kehilangan buku nikah ke kantor kepolisian setempat. Setelah itu, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat untuk menyampaikan kepada pegawai memminta dibuatkan duplikat lampiran buku nikah.

“Prosedur itu oleh pegawai KUA menerbitkan buku nikah duplikat sebagai pengganti telah hilang,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Moh Arwani kepada faktaperistiwanews.co, Selasa (24/1).

Masih kata Arwani bahwa, dari masyarakat bagi buku nikah rusak prosedurnya tetaplah sama dengan bukti lampiran laporan dari kepolisian setempat. Setelahnya, datang ke KUA dengan membawa bukti atas rusak buku nikah itu.

“Jadi, masyarakat buku nikahnya rusak, maupun terkena rayap. Tapi masih ada fisiknya pada buku nikah, langkah prosedurnya membawa berkas lampiran kartu identitas diri (KTP) kartu keluarga (KK), lalu minta untuk penerbitan lagi duplikat buku nikah telah rusak di KUA tersebut,” terangnya.

Arwani berpesan, dalam administrasi penerbitan buku nikah baik hilang serta rusak tidak dipungut biaya. Segala bentuk mengurus duplikat buku nikah tidak dikenakan biaya apapun.

“Ini murni gratis, tidak ada memungut biaya bagi masyarakat membuat duplikat buku nikah hilang dan rusak di masing-masing KUA setempat,” kata dia.

Selanjutnya, jika masyarakat belum menyiapkan dokumen kehilangan maupun kerusakan buku nikah untuk melampirkan fotokopi. Maka, pegawai KUA membuat laporan dengan dinyatakan buku nikah dalam keadaan hilang atau rusak dengan menanyakan tahun berapa pernikahan mereka.

“Pegawai KUA meminta kejelasan diperkirakan kapan tanggal dan tahun nikahnya. Dari keterangan semua didata kemudian dicarikan registrasinya, setelah bukti memang ada di tercatat di KUA, lalu diterbitkan pada duplikat buku nikah itu,” pungkas Arwani. (uzi/yud)