Luwu // faktaperistiwanews.co – Mantan kepala desa Padang Kamburi Kecamatan Bupon Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan jadi tersangka kasus korupsi dana desa.
Marjono mantan Kades Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang ini sempat DPO ke Morowali usai ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.
Sepuluh bulan lamanya, Marjono menjadi Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Kejari Luwu bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap Marjono di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali Sulawesi Tengah.
Marjono tersandung kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp389 juta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Luwu, Rama Hadi mengatakan, Marjono ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu.
Penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada Marjono sebanyak tiga kali, namun mangkir,” ujar Rama kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.
Kata Rama pelaku melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban (LPj).
Ada beberapa pekerjaan yang dilakukan, pelaku melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban (LPj).
Pelaku juga menggelapkan dana bantuan sosial milik warga,” sambungnya.
Marjono kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)