BITUNG || Faktaperistiwanews.co – Aroma dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Bitung kembali menyengat dan memantik kemarahan publik. Nama Farhan dan Haja Nur kembali menjadi sorotan setelah disebut-sebut berada di lingkaran kuat jaringan distribusi solar subsidi ilegal yang diduga beroperasi secara terstruktur dan berlangsung cukup lama tanpa penindakan serius.Minggu,(17/5/2026).
Di tengah jeritan masyarakat akibat sulitnya mendapatkan solar subsidi, praktik dugaan penimbunan dan distribusi ilegal justru disebut berjalan nyaris tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras dari publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum di daerah dalam membongkar jaringan yang diduga telah mengakar kuat tersebut.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut, solar subsidi diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kota Bitung menggunakan berbagai modus, lalu ditampung di gudang tertentu sebelum dikirim keluar daerah, termasuk ke wilayah tambang dan Gorontalo. Aktivitas itu disebut-sebut berlangsung cukup rapi dan tertutup.
Salah satu gudang yang menjadi sorotan berada di kawasan Perum Bumi Bringin, Kecamatan Matuari, yang diduga dikendalikan seorang berinisial JW. Sementara lokasi lainnya disebut berada di belakang Kodim 1310/Bitung, Kecamatan Madidir, yang dikaitkan dengan seorang berinisial Adi. Kedua lokasi tersebut diduga menjadi titik transit solar subsidi sebelum dipasarkan kembali dengan harga industri.
“Kalau memang seluruh aktivitas itu legal, kenapa operasinya dilakukan diam-diam dan menggunakan gudang tertutup? Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik juga menyoroti dugaan adanya aliran dana besar dalam bisnis solar subsidi ilegal tersebut. Sejumlah sumber bahkan menyebut jaringan itu diduga tidak dimainkan oleh aktor kecil, melainkan melibatkan kelompok yang memiliki kekuatan finansial dan jaringan luas sehingga terkesan sulit disentuh hukum.
Situasi ini memicu desakan keras agar Mabes Polri dan Bareskrim Polri turun langsung mengambil alih penanganan kasus dugaan mafia solar subsidi di Bitung. Masyarakat menilai, penanganan di tingkat lokal sejauh ini belum menunjukkan langkah signifikan untuk membongkar dugaan jaringan besar di balik praktik tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti maka praktik ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dalam Undang-undang Cipta kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.selain itu, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi juga dapat dijerat dengan pasal 53 dan pasal 56 UU Migas apabila terbukti melakukan kegiatan niaga tanpa izin resmi atau turut membantu praktik distribusi ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM subsidi. Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” tegas salah satu tokoh masyarakat Sulut.
Selain aparat penegak hukum, publik juga mendesak Pertamina dan BPH Migas melakukan audit total terhadap distribusi solar subsidi di Kota Bitung, termasuk menelusuri dugaan permainan distribusi dari SPBU hingga penampungan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut maupun aparat terkait mengenai berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Red*