Warning

: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Larangan menggunakan Handphone pada saat mengendarai kendaraan bermotor kepada Pelajar

Kotim,faktaperistiwanews.co.id –  (15/12/2021) kapolsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng memberikan imbauan larangan menggunakan Handpone pada saat mengendarai kendaraan bermotor kepada Pelajar

Dalam rangka mencegah terjadinya Laka Lantas di jalan Kapolsek memberikan himbauan kepada Pelajar agar berhati hati pada saat mengendarai kendaraan bermotor dan melarang untuk menggunakan Handpone pada saat mengendarai kendaraan bermotor

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek kepada Pelajar sebelum usianya 17 Tahun dilarang untuk mengendarai sepeda motor dan harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari ,SH menjelaskan kegiatan Sosialisasi tentang Larangan menggunakan Handpone kepada Pelajar pada saat mengendarai sepeda motor guna mencegah terjadinya Laka Lantas, ujarnya. (Sh)

Larangan menggunakan Handphone pada saat mengendarai kendaraan bermotor kepada Pelajar