Surabaya || faktaperistiwanews.co – Salah satu Anggota Komisi A DPRD Surabaya telah menuai kritik terkait imbauan larangan takbir keliling yang di keluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Dengan imbauan itu dinilainya tidak masuk akal. Jika takbir keliling dikhawatirkan menjadi transmisi penularan Covid19, namun bagaimana dengan midnight sale (promo diskon tengah malam) di mal. Sudah ada belasan mal yang meminta izin untuk mengadakan midnight sale. Apa itu tujuannya?
“Kalau takbir keliling momen setahun sekali malah dilarang,” ungkap Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i dalam keterangannya, (18/4) kemarin.
Politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyebut, padahal midnight sale di mal itu lebih tertutup di dalam ruangan. Justru, Imam kembali menilai, jika midnight sale ini lebih berisiko pada penularan atau transmisi Covid19. Kemudian, disarankannya, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengatur aktivitas takbir keliling, bukan melarang.
“Misalnya, apabila ada takbir keliling menggunakan sound dangdut patut dibubarkan,” kata pria yang disapa Cak Imam di Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi dalam surat edarannya salah satunya meminta para takmir masjid atau mushalla atau warga melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau mushalla di wilayah masing-masing.
Wali kota Eri Cahyadi melarang melakukan takbir keliling. Pelarangan itu dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Untuk salat Idul Fitri, lanjutnya, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. Hal tersebut untuk mencegah peningkatan kasus Covid19. “Ini mengikuti kebijakan pemerintah,” kata Wali Kota Eri. (uzi/yud)