Konsep Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pusaran Konglomerasi Oleh : Dede Farhan Aulawi

Bandung || faktaperistiwanews.co – Dalam era globalisasi ekonomi yang semakin kompetitif, kekuatan ekonomi sering kali terkonsentrasi pada segelintir kelompok besar atau konglomerat. Fenomena ini menimbulkan ketimpangan dalam distribusi sumber daya, kesempatan, dan kesejahteraan. Di tengah pusaran konglomerasi tersebut, pemberdayaan masyarakat menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya menguntungkan segelintir elit, tetapi juga memberikan ruang tumbuh bagi masyarakat kecil dan menengah.

Pemberdayaan masyarakat merupakan proses meningkatkan kemampuan individu dan kelompok agar mampu mengelola sumber daya secara mandiri, berpartisipasi aktif dalam pembangunan, serta memiliki daya tawar yang lebih kuat terhadap struktur ekonomi dan sosial. Tujuannya bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi menciptakan kemandirian berkelanjutan yang berakar pada potensi lokal.

Kehadiran konglomerasi sering kali membawa efek ambivalen. Di satu sisi, mereka menciptakan lapangan kerja, investasi, dan inovasi teknologi. Namun di sisi lain, dominasi mereka dapat menekan ekonomi rakyat, mematikan usaha kecil, serta mempersempit akses masyarakat terhadap sumber daya produktif seperti lahan, modal, dan pasar. Akibatnya, kesenjangan sosial dan ekonomi semakin melebar.

Untuk melindungi masyarakat dari ketimpangan akibat dominasi konglomerasi, strategi pemberdayaan harus dirancang dengan pendekatan holistik :

  • Penguatan UMKM dan Koperasi: Memberikan dukungan modal, pelatihan manajemen, serta akses pasar agar pelaku usaha kecil mampu bersaing secara sehat.
  • Ekonomi Berbasis Komunitas: Mendorong pengembangan ekonomi lokal melalui potensi daerah seperti pertanian organik, kerajinan, wisata desa, atau industri kreatif.
  • Literasi Keuangan dan Digital: Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pemasaran dan inovasi produk.
  • Kolaborasi dan Regulasi Berkeadilan: Pemerintah harus menjadi fasilitator yang menyeimbangkan hubungan antara konglomerasi dan masyarakat, melalui kebijakan pajak, CSR yang tepat sasaran, serta keberpihakan dalam pengadaan barang dan jasa.

Pemerintah berperan penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang adil dengan regulasi yang berpihak pada masyarakat kecil. Sementara itu, perguruan tinggi dan lembaga riset dapat berkontribusi melalui inovasi teknologi tepat guna, pendampingan usaha, serta penelitian yang berpihak pada penguatan ekonomi rakyat.

Pemberdayaan masyarakat bukan sekadar program sosial, melainkan strategi pembangunan berkelanjutan yang menempatkan manusia sebagai subjek utama. Di tengah arus besar konglomerasi, masyarakat harus dibekali dengan pengetahuan, akses, dan kemandirian agar tidak sekadar menjadi penonton, melainkan aktor aktif dalam proses pembangunan ekonomi nasional.

Jadi, pusaran konglomerasi memang tak terelakkan dalam sistem ekonomi modern. Namun, dengan strategi pemberdayaan masyarakat yang terarah dan berkeadilan, kesenjangan dapat ditekan, dan kesejahteraan dapat dirasakan secara merata. Pemberdayaan bukan hanya tentang melawan kekuatan besar, melainkan menciptakan keseimbangan antara kapital besar dan kekuatan rakyat — demi ekonomi nasional yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.(Red)