Komisi II DPRD Gresik Soroti Karaoke Sediakan Wanita Pemandu Lagu & Miras, Ada Apa? Bu

Gresik || faktaperistiwanews.co – Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir menyoroti keberadaan karaoke terselubung dengan menyediakan wanita pemandu lagu serta minuman keras (miras), tepatnya di Jalan Brotonegoro Barat, Gresik Kota Baru (GKB) Kabupaten Gresik.

Oleh karenanya, Politisi Fraksi PKB itu meminta agar tempat karaoke hiburan malam untuk segera ditutup. Karena, telah melanggar norma kesusilaan dan aturan pemerintah Kabupaten Gresik.

“Kami minta Satpol PP Kabupaten Gresik harus segera bertindak tegas terkait keberadaan tempat karaoke itu,” tegas Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir dalam keterangannya, Rabu (25/1).

“Ini segera dilakukan investigasi. Karena, terjadi indikasi banyak pelanggaran. Pelanggaran norma keasusilaan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang ketentraman, ketertiban, dan pelanggaran perizinan,” geram dia.

Syahrul Munir menegaskan, untuk warung tersebut pasti ilegal perizinan. Pasalnya sampai saat ini tidak pernah menerima retribusi warung karaoke.

“Kami sarankan Satpol PP segera melakukan tindakan tegas. Kalau terus dibiarkan dapat merusak citra Kabupaten Gresik sebagai Kota Santri,” katanya.

Dia menilai bahwa, dalam warung itu jelas melanggar perda tentang larangan peredaran minuman keras.

“Kalau itu sampai terbukti, kami sampaikan kembali segera Satpol PP menutupnya,” ujar Syahrul Munir.

Hal senada juga dikatakan Ketua DPC PPP Gresik, Khoirul Huda. Ia turut menegaskan untuk menolak keberadaan warung yang mengganggu ketertiban dan tindakan asusila di Desa Suci, Manyar, Gresik.

“Kita tolak dengan keberadaan karaoke itu. Satpol PP harus segera memberikan penindakan,” tandasnya. (uzi/yud)