Kemenag Muratara Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H

MURATARA || faktaperistiwanews.co – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1444 H / 2023 M.

Besaran zakat fitrah tahun 1444 H ini, ditetapkan setelah Kemenag Muratara melakukan rapat penentuan besaran zakat fitrah di kantor Kemenag, Selasa 11/4/2023.

Kepala Kemenag Muratara H Iksan Baijuri menyebut, selain menetapkan besaran zakat fitrah, dalam rapat ditetapkan juga standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras.

Untuk besaran zakat beras minimal 2,5 kilogram perjiwa. Namun, besaran zakat beras tersebut, bisa diganti dengan uang dengan nilai yang sudah ditentukan.

“Bila dibayar dengan uang sesuai keputusan penentuan standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras, minimal Rp 30 ribu perjiwa” jelasnya.

Ia menambahkan, penentuan besaran zakat ini diputuskan melalui rapat bersama dengan penyelenggara zakat dan wakaf Kemenag Muratara, Nadhatul Ulama, Muhamadiyah, dan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Muratara.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Muratara, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), Kesra Kabupaten Muratara, juga dihadiri seluruh KUA di Muratara.

Jurnalis David