Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Personil Polres Kobar beserta TNI dan Satpol-PP tingkatkan Operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat untuk Bermasker di Wilayah Kec. Arsel Kab. Kobar, tampak Rabu (17/11/2021) sore.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui IPTU Isbenu menuturkan bahwa “kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000,- dan denda Rp. 1.000.000,- (memiliki usaha) serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan berupa tidak memakai masker,” ujarnya.
“Untuk Masyarakat saat ini sudah mulai tertib dalam Bermasker, hal tersebut terlihat saat berjalan nya operasi hanya ditemukan 1 pelanggar. Diharapkan dengan adanya operasi ini masyarakat sadar akan pentingnya bermasker di masa Pandemi saat ini,”pungkasnya.
(saleh)