Gresik || faktaperistiwanews.co – Kementerian Agama (Kemenag) Gresik mengadakan Kampanye Mandatory Halal 2023 layanan sertifikasi halal yang berada di Gress Mall Gresik, Sabtu (18/3). Dalam kampanye Mandatory Halal 2023 itu Kepala Kemenag Gresik H. Moh. Ersat meminta untuk semua produk makanan olahan apapun wajib bersertifikat halal.
“Kami sampaikan, untuk layanan sertifikasi halal, berlaku bagi produk makanan olahan seperti kemasan daging, makanan roti, olahan pentol, makanan cireng dan lainnya wajib mempunyai sertifikat jaminan halal,” ungkap H. Moh Ersat, didampingi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Gresik Muhammad Ali Faiq.
Tidak luput juga, sambung dia, pihaknya meminta seluruh Kepala Madrasah turut serta agar mensosialisasikan kepada pedagang atau penjual makanan olahan pentol hingga sejenisnya untuk segera mengurus sertifikat halal.
“Seperti kantin dan penjual makanan sekitar, kami minta segera membuat sertifikat halal yang masih ada kesempatan tidak dipungut biaya ataupun gratis,” tutur Ersat kepada faktaperistiwanews.co.
Dia menyampaikan, masyarakat tidak perlu binggung akan membuat sertifikat halal. Karena, fasilitas mengurus sertifikat halal itu dipermudah.
“Fasilitas pembuatan sertifikat halal, kami sarankan masyarakat bisa mendatangi ke mall pelayanan publik (MPP), Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kecamatan setempat,” paparnya.
Untuk pembuatan sertifikat halal gratis, tambah Ersat, masih berlaku sampai saat ini, sebelum per tanggal 17 Oktober 2024 mendatang. Jika melewati batas ketentuan tanggal tersebut bagi masyarakat belum mengurus sertifikat halal bakal ada sanksi.
“Iya, sanksi itu tentunya tidak boleh mengedarkan produk bagi yang belum punya sertifikat halal. Tujuan kami melindungi masyarakat untuk kehalalan setiap produk dikonsumsi mereka,” tegasnya.
Ersat mengaku, aertifikat halal telah tercantum masa berlaku dan bisa diperpanjang lagi. Kalau terlihat masa berlaku tidak aktif, oleh pemegang sertifikat halal segera memperpanjang ulang masa berlaku itu.
Bahkan, proses jangka perpanjangan sertifikat halal, tentunya tim petugas mengecek apakah mereka masih tetap menjaga produk akan kehalalan tersebut.
“Produk itu di lakukan pengecekan. Misalnya, apakah produknya tidak terdapat kandungan, atau tidak terdapat pelanggaran apapun. Setelah kelayakan terpenuhi, mereka bisa perpanjangan masa berlaku sertifikat halal,” imbuhnya.
Setelah hasil pengecekan ditemukan petugas terdapat beberapa kandungan tidak halal. Tentunya, izin sertifikat halal akan dilakukan pencabutan.
“Jika tidak sesuai terdapat kandungan tidak halal, izin sertifikat halal kita cabut hingga dilakukan peninjauan kembali. Tetapi kalau ada yang tidak melaksanakan perpanjangan izin sertifikat halal, mereka harus membuat baru lagi,” pungkas dia. (uzi/yud)