Kabar Mengejutkan Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Polres Batang Hari Di Duga Sengaja Mengulur-Ulur Waktu Begini Kronologisnya

JAMBI || faktaperistiwanews.co – Kabar Mengejutkan Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Polres Batang Hari”Hal Di Sampaikan Oleh Tersangka Sopian Bin AHMAD.Terhadap Penetapan Tersangka dan Penangan”Jelasnya

Hal Ini Di Sampaikan Dan Terungkap Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Terhadap Penetapan Tersangka Dan Penahanan Tersangka Oleh Para Termohon.Hal Ini Yang Di Laksanakan Pengadilan Negeri Muara Bulian Kab.Batang Hari Senin 26 Desember 2022.

Hal Ini Di Sampaikan Berapa Termohon Yaitu,POLRI,POLDA JAMBI,POLRES BATANG HARI,KASATRESKRIM POLRES BATANG HARI,Sebagai Termohon Satu ( 1 ) Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Sopian Ahmad.

Pemerintahan Republik Indonesia,Kejaksaan Agung,Dan Kejaksaan Negeri Muara Bulian Sebagai Termohon Dua ( II )

Hal Ini Di Sampaikan kronologisnya Sa’at Di Laksanakannya Sidang Permohonan Praperadilan,Sangat Di Sayangkan Para Termohon Tidak Ada Yang Datang Untuk Menghadiri Sidang Hari Ini Senin 26 Desember 2022.Walau Sudah Di Panggil Secara Layak Sehingga Sidang Permohonan Praperadilan Harus di Tunda Pada Kamis Dengan Agenda Jawaban dari Para Permohon Dan Sekaligus Penyerahan Bukti dari Permohon”jelasnya 29 Desember 2022.

Kuasa Hukum Angkat Bicara Dian Burlian,SH MHvDari Pihak Permohon Saat Di konfirmasi Mengatakan kepada Jurnalis”, Menyatakan Hari Ini Kita Melaksanakan Sidang Perdana Permohonan Kita Ini Menuntut Bahwa Penetapan Tersangka Oleh Termohon Satu ( 1 ) Tentang Penahanan Tersangka Oleh Termohon Dua ( II )

Menurut Kuasa Hukum Dian Burlian,SH MH,Penetapan Tersangka Dan Penahanan Tersangka dan Penahanan Terhadap Klienya Tidak Sah.Dengan Peraturan Dan Bertantangan dengan Pasal 81 KUHP Tentang Pra-yudisial”Jelas Advokat Dian Burlian.SH,MH

Hal Ini Di Sayangkan pertama Sidang Para Termohon Tidak Hadir Ini Jadi Permasalahan.Mereka Tidak Hadir Di Duga Sengaja Untuk Mengelur-Ulur Waktu dengan Harapan Sidang Ini di Anggap Gugur Kerena Sudah Melampai Waktu.

Hal Ini Sampaikan Kuasa Hukum Dian Burlian SH MH Kita Tetap Semangat dan Berupaya Sidang Ini Sampai Putus,Besar Kemungkinan Permohonan Kita Di Kabulkan dan Di Sidangkan Ini Di Putuskan Sesuai Permohonan”

Oleh keluarga Tersangka SOPIAN BIN AHMAD. terhadap penetapan tersangka dan Penanganan.

Muara Bulian. Senin 26 Desember 2022, sidang perdana Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan penahanan tersangka oleh para Termohon, yang di laksanakan Pengadilan negeri Muara Bulian, Dimana hal ini terdapat beberapa termohon yaitu Polri, Polda Jambi, Polres Batang Hari, Kasatreskrim Polres Batang hari, sebagai termohon satu (1) terkait Penetapan tersangka terhadap Sopin bin Ahmad.
Pemerintahan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan kejaksaan negeri muara bulian Sebagai Termohon dua (II).

Pada sa’at dilaksanakannya sidang permohonan praperadilan, sangat di sayangkan para termohon tidak ada yang datang untuk menghadiri sidang hari ini Senin tanggal 26. Desember 2022. Walau Sudah di panggil secara layak dan patut. Sehingga sidang permohonan praperadilan harus di tunda pada Kamis 29 Desember 2022. Dengan agenda jawaban dari para pemohon. Dan penyerahan bukti dari pemohon.

Dalam hal ini kuasa Hukum dari pihak pemohon, Advokat Dian Burlian, SH. MA. Sa’at di Wawan Cara seusai sidang menyatakan “Hari ini kita melaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan, dimana inti dari permohonan kita ini menuntut bahwa penetapan tersangka oleh termohon satu (1) dan penahanan tersangka oleh Termohon dua (II) oleh kejaksaan
Menuru Advokat Dian Burlian, SH MA. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya TIDAK SAH. karena bertentangan dengan Pasal 81 KUHP tentang pra-yudisial,” jelas Advokat Dian Burlian.SH MA. Seusai sidang.

“Sangat disayangkan di hari pertama sidang, namun para termohon tidak hadir ini jadi permasalahan kita, mereka tidak hadir sengaja untuk mengulur-ulur waktu dengan harapan sidang ini di anggap gugur karena sudah melampaui waktu”

“Kita tetap semangat dan berupaya sidang ini sampai putus, besar kemungkinan permohonan kita dikabulkan dan sidang ini diputuskan, Sesuai permohonan, pemohon” pungkasnya nya. ( LHC)