Inspektorat Luwu Gelar Penyuluhan Anti Korupsi Di Dinas PUTR

Belopa // faktaperistiwanews.co – Sejumlah PPK kegiatan dari 4 (Empat) OPD, yaitu Dinas PUTR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Batara Guru Belopa mengikuti Penyuluhan Anti Korupsi yang di gelar Inspektorat Kabupaten Luwu, Rabu siang (03/05/2023).

Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kadis PUTR tersebut adalah Inspektur Pembantu Wilayah IV, Muh. Afif Hamka, S.IP, M.Si, Ph.D dan Nasruddin Hamzah, S.AN, MM.

Dalam pengantarnya, Kadis PUTR Kab. Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT, CCMS sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak Inspektorat Kab. Luwu yang telah berkenan memilih Dinas PUTR sebagai lokus pelaksanaan Penyuluhan Anti Korupsi tahun 2023.

“Secara pribadi maupun kedinasan Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan tentunya menjadi suatu kehormatan karena Dinas PUTR dipilih sebagai tempat pelaksanaan”, ujar Kadis Ikhsan di dampingi Sekdis, Ir. Usdin Iskandar, ST, MT.

Terpilihnya Dinas PUTR ini tentu salah satu pertimbangannya karena dari sekian OPD yang ada, Dinas PUTR memiliki program kegiatan pengadaan barang dan jasa terbanyak dengan jumlah anggaran terbesar dari OPD lainnya.

Sehingga kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi ini sangatlah penting khususnya bagi penyelenggara kegiatan fisik agar terbangun kesamaan persepsi tentang seperti apa tindak pidana korupsi itu dan upaya membangun integritas pribadi sebagai langkah pencegahannya.

Kadis Ikhsan juga menjelaskan betapa besarnya tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang PPK (Peajabat Pembuat Komitmen) selaku pengendali kontrak kegiatan, mulai dari proses pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadinya tindak korupsi.

“Karena itu, dibutuhkan integritas pribadi yang tinggi untuk menjalankan tugas tersebut agar setiap ruang celah terjadinya korupsi dari setiap tahapan proses bisa di hindari”, ucapnya.

Dirinya juga berharap, kegiatan Penyuluhan ini bisa menambah referensi terbaru khususnya terkait informasi pencegahan korupsi.

Sementara Irban IV, Muh. Afif Hamka, S.IP, M.Si, Ph.D saat menyampaiakan materinya mengatakan pelaksanaan Penyuluhan Anti Korupsi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk memberi penguatan Integritas dan Langkah kewaspadaan dan pencegahan atau Mitigasi.

Adapun target dan sasaran dari penyuluhan ini adalah para PPK khususnya kegiatan fisik yang dianggap sangat berpotensi terjadinya tindakan yang mengarah kepada korupsi.

Menurutnya, terkadang ada kesalahan yang sedang dilakukan secara bersama tapi tidak disadari. Bahkan tidak ada satupun yang berinisiatif untuk mengingatkan sehingga menjadi sebuah kesalahan yang berulang.

“Tentunya ini tidak kita harapkan terjadi agar tidak menjadi temuan dan permasalahan hukum dikemudian hari”, ungkap Afif.

Karena itu dirinya sangat mewanti-wanti semua PPK yang hadir di acara tersebut agar senantiasa berhati-hati dan lebih waspada dalam setiap pengambilan keputusan.

“PPK itu adalah Decision Maker. Dia harus tahan terhadap godaan, kebal rangsangan dan peka pada kemungkinan terburuk, maka matangkan setiap pengambilan keputusan”, ucap Afif.

Kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi ini mendapat respon yang sangat antusias dari peserta yang hadir. Beragam pertanyaanpun muncul baik yang bersifat kasuistik maupun simulasi yang dianggap terkategori tindak korupsi.

Namun keterbatasan waktu jualah yang harus mengakhiri. Meski pembahasannya belum sepenuhnya tuntas. (Rilis : mus_95)
Editor : Jaya