Host TVRI Diduga Rangkap Jadi Pendamping Proyek P3A, Legatisi Desak Aparat Usut Konflik Kepentingan!

Kubu Raya || faktaperistiwanews.co — Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) Kalimantan Barat mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan host atau presenter TVRI sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam kegiatan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Dugaan tersebut muncul setelah dua jurnalis melakukan investigasi di sejumlah titik pelaksanaan proyek P3A pada Senin (6/10/2025).

Salah satu wartawan, Ismail Djayusman, mengungkapkan bahwa dirinya secara tidak sengaja bertemu dua orang di lokasi proyek P3A di Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap.
Menurut Ismail, salah satu dari dua orang tersebut adalah seorang wanita yang mengaku bekerja di media TVRI dan bahkan meminta Ismail untuk difoto bersama Kartu Tanda Anggota (KTA) medianya.

“Awalnya dia memperkenalkan diri dari TVRI dan meminta saya menunjukkan KTA untuk difoto, katanya untuk laporan ke atasannya di balai. Tapi ketika saya menanyakan KTA miliknya, dia menjawab KTA-nya tertinggal di rumah,” ungkap Ismail Djayusman kepada awak media, Selasa (8/10/2025).

Ismail menambahkan, wanita tersebut sempat berbicara dengan nada meyakinkan dan menyebut dirinya dikenal sebagai host atau presenter TVRI, sembari menanyakan apakah Ismail pernah menonton siaran TVRI.

Temuan lapangan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat host atau presenter TVRI merupakan bagian dari lembaga penyiaran publik yang semestinya bersikap netral dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPW Legatisi Kalbar, Martinus Bertra, S.E., M.Si, meminta aparat berwenang untuk segera turun tangan.
“Kami minta APH, Inspektorat, BPK RI, dan Kejaksaan segera menindaklanjuti dugaan ini.

Jika benar ada host TVRI yang merangkap sebagai TPM proyek pemerintah, ini bisa mencederai integritas lembaga penyiaran publik dan menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Martinus.
Martinus juga menilai bahwa tindakan seperti ini berpotensi melanggar kode etik profesi jurnalis dan menimbulkan bias dalam pemberitaan publik.

“Media publik seharusnya menjadi pengawas kebijakan, bukan bagian dari pelaksana proyek pemerintah. Ini perlu diselidiki agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TVRI Kalimantan Barat dan instansi terkait proyek P3A belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.”

(Tim/Redaksi)