Hearing Relokasi Pedagang Pasar Turi, Komisi C DPRD Surabaya Minta PT KAI Daop 8 Untuk Bersikap Lunak

Surabaya || faktaperistiwanews.co – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya meminta pihak PT KAI Daop 8 agar bersikap lunak terkait relokasi sisa pedagang Pasar Turi Surabaya

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Buchori Imron mengusulkan bahwa, pihaknya tidak menginginkan penggusuran dilakukan Kamis 9 Februari 2023, mendatang.

Namun, apabila hal itu terjadi, ditegaskan legislator Fraksi PPP pihaknya berpaku pada hasil resume pada Jum’at 20 Januari 2023, lalu.

“Relokasi tidak dilakukan sampai waktu tak ditentukan. Jadi, jangan sampai direlokasi,” tegas H. Buchori Imron, dalam hearing atau rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (6/2).

Usulan lainnya, disampaikan Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar. Ia merasa janggal pada penyampaian hasil hearing sebelumnya Jum’at 20 Januari 2023, lalu yang mana jika ada ditentukan relokasi untuk pedagang Pasar Turi.

Sehingga politisi Fraksi PDIP menyebut bahwa, hasil resume rapat ditandatangani bidang hukum dari PT KAI Daop 8.

“Sekarang malah berbeda. Pihak PT KAI Daop 8 justru malah meminta pada Kamis 9 Februari 2023 untuk direlokasi,” geram Sukadar.

Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya menyadari bahwa, untuk lahan yang digunakan pedagang Pasar Turi sekarang merupakan aset PT KAI Daop 8. Akan tetapi, para pedagang itu sudah berkenan untuk pindah, namun hanya saja mereka (pedagang) membutuhkan waktu.

“Ya butuh waktu bagaimana terhadap psikologis mereka,” kata Aning.

Lebih lanjut Politisi perempuan Fraksi PKS menuturkan dengan hal relokasi ini banyak hal dapat dibicarakan secara kemanusiaan.

“Kami sudah upaya untuk sampaikan keinginan mereka agar diberikan waktu tenggang 14 hari dilakukan relokasi,” ujar Aning Rahmawati. (uzi/yud)