Kediri Kota, faktaperistiwanews.co.id – Polsek Kediri Kota terus menggalakkan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di tempat umum untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19, Rabu (23/02/22).
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan secara mobiling. Dipimpin AKP Edy Endro P sebagai perwira pengawas dan Ipda Suprapto sebagai perwira pengendali, tim selanjutnya bergerak menuju sasaran yang telah ditentukan, yaitu para pedagang kaki lima di sepanjang Jl. Singosari Kelurahan Dandangan dan Jl. Sam Ratulangi Kota Kediri.
Kegiatan Operasi Yustisi hari ini didapati sebanyak 34 orang pelanggar protokol kesehatan. Petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan. Sebanyak 29 orang dihimbau untuk tidak berkerumun dengan selalu menjaga jarak. Dan 5 orang yang tidak memakai masker diberikan masker gratis dan dihimbau untuk selalu memakai masker jika berada di tempat umum.
Terkait Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang terus digelar, Kapolsek Kediri Kota Kompol Sugianto S.Sos menegaskan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 varian baru (omicron) di wilayah Hukum Polsek Kediri Kota.
“Kami tidak akan bosan menghimbau masyarakat, untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19,” pungkas Kompol Sugianto. (88GG)
Reporter: Anggun