Fakta-Fakta yang Terungkap dalam Persidangan PTUN Manado Terkait Sengketa SHGB No. 3320/Desa Sea

MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Persidangan perkara Tata Usaha Negara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO kembali menjadi sorotan publik setelah rangkaian fakta terperinci terungkap di ruang sidang terkait asal-usul tanah yang diterbitkan sebagai SHGB No. 3320/Desa Sea, proses administrasi pertanahan, serta peralihan hak yang dipersoalkan Penggugat. Rabu, 10/12/2025.

Dalam persidangan, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C memaparkan sejumlah temuan yang menurut mereka menunjukkan adanya cacat hukum dan cacat administrasi dalam penerbitan hingga peralihan hak atas tanah tersebut.

Asal Usul Tanah dan Dugaan Rekayasa Dokumen
Salah satu fokus utama persidangan adalah asal-usul tanah bekas Hak Barat (Erfpacht) milik perusahaan keluarga Van Essen, “N.V Handel Maatschappij Toko Van Essen”, dengan luas sekitar 46 hektar.
Beberapa poin yang mengemuka di persidangan antara lain:

  1. Penyerahan Tanah oleh Ahli Waris Van Essen Tahun 1962
    Menurut kesaksian Michael Hutara Van Essen, ayahnya Louis Rijken Van Essen telah menyerahkan tanah tersebut kepada rakyat Desa Sea yang telah mendudukinya pada tahun 1962—sebelum berakhirnya masa Erfpacht pada 1980.
  2. Dugaan Rekayasa Salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38/1953
    Pihak Penggugat menyebut dokumen yang dijadikan dasar peralihan kepemilikan kepada Jan Set Mumu Cs sebagai dokumen rekayasa, dengan sejumlah kejanggalan, antara lain:

Akta klaim jual-beli tersebut menyebut Sophia Van Essen sebagai penjual, padahal terbukti telah meninggal pada tahun 1938.
Dokumen yang diajukan hanya berupa salinan ketikan, bukan fotokopi maupun akta asli.

Salinan dibuat oleh pegawai pembantu, bukan pejabat berwenang.
Lokasi pembuatan akta disebutkan di Kantor Pendaftaran Tanah Manado, bukan Minahasa tempat objek tanah berada.

Karena tidak ada akta asli dan tidak diakui ahli waris, menurut Penggugat salinan tersebut hanya bernilai sebagai tulisan di bawah tangan.

Proses Penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea Dinilai Cacat Administrasi
Penggugat menilai sejumlah tahapan pendaftaran tanah tidak sesuai ketentuan:

  1. Dokumen Dasar dari Desa Sea Tidak Pernah Diterbitkan
    Saksi mantan Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing, menerangkan bahwa pemerintah Desa Sea tidak pernah mengeluarkan surat kepemilikan, surat ukur, ataupun dokumen konversi untuk Jan Mumu Cs, karena tanah tersebut telah lama diduduki rakyat dan belum dilakukan pembayaran ganti rugi.
  2. Dokumen Konversi Justru Diterbitkan dari Desa Malalayang Dua
    Ketika ditolak Desa Sea, Jan Mumu Cs justru memperoleh surat keterangan konversi tanah dari Desa Malalayang Dua, yang secara geografis tidak berkaitan dengan lokasi tanah.
  3. Bukti Pendudukan Tanah oleh Rakyat Sejak Tahun 1960
    Persidangan mengungkap berbagai putusan pidana dan perdata sejak 1999 yang mencatat pengakuan Jan Mumu Cs bahwa rakyat telah menduduki tanah itu sejak 1960–1992, sehingga menurut Keppres 32/1979, tanah HGU eks Hak Barat yang sudah lama didiami rakyat seharusnya diberikan hak baru kepada rakyat yang menguasainya.

Peralihan SHM No. 68/Desa Sea hingga Menjadi SHGB No. 3320 Dipersoalkan
Menurut Penggugat, rangkaian peralihan hak dan perubahan status sertifikat dilakukan meski tanah tersebut sedang bersengketa dan dikuasai rakyat, bertentangan dengan PP 24/1997:

  1. Tahun 2009 – Peralihan ke Mendi Antoneta Mumu
    Dilakukan lewat AJB No. 245/2009, meski tanah berada dalam sengketa.
  2. Tahun 2015 – Penjualan kepada Jimmy Widjaja Melalui PPJB
    Penggugat menilai PPJB ini cacat hukum karena pembeli tidak menguasai objek, padahal hal tersebut disyaratkan dalam SE MA No. 4/2016.
  3. Tahun 2018 – Perubahan Hak Menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea
    Perubahan hak diproses meski PPJB dinilai tidak sah.
  4. Tahun 2019 – Peralihan kepada Jimmy Widjaja
    Dalam AJB No. 203/2019 tercatat penjual dan pembeli adalah nama yang sama, yang kembali menimbulkan pertanyaan hukum.

Tanah yang Dikuasai Penggugat Tidak Termasuk Bekas Hak Barat Vermeulen
Penggugat menegaskan tanah yang mereka kuasai:
dibeli secara sah dari Hermanus Jantje Tangkumahat pada 2002,
telah dikuasai keluarga Tangkumahat sejak 1960, tidak pernah bersinggungan dengan sengketa antara Mumu Cs maupun Jimmy Widjaja.

Namun, pada Maret 2025, petugas Kantor Pertanahan Minahasa menyatakan tanah yang ditempati Penggugat termasuk dalam SHGB No. 3320/Desa Sea, sehingga memicu diajukannya keberatan administrasi, dilanjutkan banding administrasi, dan akhirnya gugatan PTUN.

Kesimpulan Penggugat dalam Persidangan
Penggugat menilai bahwa:
Penerbitan SHM No. 68/Desa Sea yang menjadi dasar SHGB No. 3320/Desa Sea dilakukan bertentangan dengan hukum dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Karena cacat sejak awal, mereka meminta agar SHGB No. 3320/Desa Sea serta Gambar Situasi 179/1990 dinyatakan batal dan tidak sah, serta dicabut.

Publik Menanti Putusan Majelis Hakim PTUN Manado
Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, menyampaikan bahwa fakta persidangan telah menunjukkan berbagai pelanggaran administrasi dalam penerbitan sertifikat yang disengketakan.

Publik kini menantikan pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN Manado, yang dijadwalkan membacakan putusan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Integritas putusan tersebut, menurut banyak kalangan, akan menjadi cerminan integritas lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Manado secara keseluruhan.

(SWS)