Jakarta || faktaperistiwanews.co – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengingatkan bahwa, jangan sampai langkah tegas terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) menutup 23 kampus diduga melakukan pelanggaran tersebut berimbas negatif pada civitas akademika.
Terutama, menurutnya, untuk mahasiswa dan dosen di puluhan kampus. Oleh karena itu, pihaknya mendukung langkah Kemendikbudristek RI bersikap tegas terhadap kampus diduga melanggar.
“Hanya saja, nasib mereka (mahasiswa dan dosen) dan pegawai di berbagai kampus terancam terkatung-katung,” ucap Syaiful Huda dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6).
Diketahui, Kemendikbud Ristek mencabut izin sebanyak 23 kampus di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tegas inilah dilakukan karena, adanya bukti puluhan kampus melakukan berbagai pelanggaran. Diantaranya, jual beli ijazah, pembelajaran fiktif, dan penyalahgunaan KIP Kuliah.
Sebagian besar, ungkap Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), pelanggaran dari berbagai kampus dilakukan oleh pihak manajemen. Civitas akademika terutama para mahasiswa kemungkinan kecil terlibat kasus pemicu penutupan kampus.
“Maka kalau tiba-tiba kampus mereka tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar lagi karena, izinnya dicabut sudah pasti mereka akan dirugikan. Pun juga dengan pegawai kampus termasuk para dosen,” ujar Syaiful Huda.
Secara regulasi, masih kata Huda mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan bisa pindah ke kampus lain.
Dengan perpindahan ini menjadi tanggung jawab badan penyelenggara, yakni Lembaga Layakanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam hal ini PTS.
“Ketentuan ini sesuai dengan aturan Permendikbud. Hanya saja dalam praktik di lapangan terkadang banyak kendala. Sehingga nasib mahasiswa menjadi tidak jelas,” tuturnya.
Fakta di lapangan, lanjut Huda, menunjukkan jika dalam kasus pencabutan izin kampus, manajamen kampus kerap kali lepas tangan. Mereka merasa tidak punya beban lagi karena kampus mereka benar-benar tidak boleh lagi beroperasi.
“Padahal banyak dokumen adminstratif yang harus dipenuhi di kala mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan saat mereka ingin pindah ke kampus lain,” paparnya.
Huda pun berharap agar LLDIKTI Kemendikbud Ristek melakukan langkah aktif untuk menyelematkan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dari 23 kampus yang ditutup.
Langkah aktif ini, tegas dia, diyakini akan membantu mereka utamanya para mahasiswa untuk segera mendapatkan tempat belajar baru.
“LLDIKTI melalui berbagai pos layanan mereka harus bersikap aktif. Jangan menunggu inisiatif dari mahasiswa. Karena, bisa jadi mereka juga terpukul mengetahui tempat belajar mereka ditutup,” cetus Syaiful Huda.
Dia mengingatkan kembali, jika angka partisipasi kasar pendidikan tinggi di Indonesia masih relatif rendah. Jangan sampai penutupan kampus yang bermasalah ini kian menyempitkan akses pendidikan tinggi di tanah air.
“Kami sangat mendukung langkah tegas Kemendikbud Ristek. Meskipun di satu sisi juga harus dipikirkan bagaimana langkah tegas tidak berdampak negative terhadap upaya meningkatkan APK (Angka Partisipasi Kasar) pendidikan tinggi di Indonesia,” tandas Huda, panggilan sapaan akrabnya. (ian/yud)