DPW APRI Kalbar Dorong Pembentukan RMC di Kapuas Hulu: Wujudkan Tambang Rakyat Legal, Berdaulat, dan Ramah Lingkungan

Kapuas Hulu || faktaperistiwanews.co – 5 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat gerakan tambang rakyat yang berlegalitas dan berwawasan lingkungan, Bendahara Umum sekaligus Humas Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPW APRI) Kalimantan Barat, Ir. Hery Syamsuri bersama Hadi Firmansyah, melakukan konsolidasi dan pembentukan Responsible Mining Community (RMC) di wilayah DPC APRI Kapuas Hulu, tepatnya di Desa Sentabay, Kecamatan Silat Hilir.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar APRI untuk memastikan kegiatan penambangan rakyat berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan kemakmuran bagi rakyat.

“RMC menjadi wadah penting bagi penambang rakyat untuk menata aktivitasnya agar legal, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kita ingin tambang rakyat tidak lagi dicap ilegal, karena sesungguhnya mereka adalah bagian dari kekuatan ekonomi bangsa,” ujar Ir. Hery Syamsuri di hadapan para penambang dan tokoh masyarakat.

Ia juga menegaskan, APRI akan terus memperjuangkan hak penambang rakyat untuk mendapatkan kepastian hukum. “Negara tidak boleh hanya hadir saat menertibkan, tapi juga harus hadir saat rakyat ingin berusaha secara sah,” tegasnya.

Sementara itu, Hadi Firmansyah, selaku Humas DPW APRI Kalbar, menilai pembentukan RMC di setiap titik tambang rakyat menjadi kunci untuk menghapus stigma negatif terhadap penambang kecil.

“RMC adalah sarana edukasi dan pembinaan agar tambang rakyat bertransformasi menuju tambang yang profesional dan ramah lingkungan. Legalitas itu bukan ancaman, tapi perlindungan bagi rakyat,” ungkapnya.

Ketua DPC APRI Kapuas Hulu, Yessy Puspita Sari, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan dari DPW APRI Kalbar. Ia menegaskan bahwa masyarakat Kapuas Hulu siap menjadi contoh tambang rakyat yang taat hukum dan menjaga kelestarian alam.

“Kami berkomitmen menjadikan Kapuas Hulu sebagai wilayah tambang rakyat yang legal, tertib, dan beretika lingkungan. Dengan bimbingan APRI, kami percaya penertiban bukan lagi soal penangkapan, tapi tentang pembinaan dan pemberdayaan,” tegas Yessy.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi APRI untuk menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kapuas Hulu.

“Selama ini rakyat menambang di tanah sendiri, tapi diperlakukan seolah penjahat. Kami mendesak pemerintah segera menerbitkan WPR dan IPR agar keadilan sosial benar-benar terwujud sesuai Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Ir. Hery Syamsuri.

Kegiatan pembentukan RMC di Desa Sentabay disambut antusias oleh masyarakat dan tokoh adat setempat. Mereka berharap kehadiran APRI menjadi awal dari tata kelola tambang rakyat yang berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan di bumi Kapuas Hulu.

Tim : Humas/ m.supandi….