Surabaya|| Faktaperistiwanews.co,- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggelar pres release terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana ITE dan penipuan dengan korban PMI di Hongkong. Rabo (19/04/23)
Dalam keterangan persnya Kapolda Jawa Timur Irjen pol Tony Harmanto menerangkan, “hari ini kita akan melakukan release terkait ungkap kasus tindak pidana ITE berkaitan dengan masalah pekerja migran Indonesia. ini menjadi perhatian betul karena tentunya jajaran kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan ini, karena kita tahu pekerja migran Indonesia ini mereka adalah 5 terbesar penyumbang devisa negara”. Terangnya.
kemudian Untuk TKP atau lebih teliti sebagian ada di Hongkong ada juga di Taiwan juga sebagian ada di wilayah provinsi Jawa timur
Adapun cara yang dilakukan pelaku ini berkenalan melalui aplikasi kemudian melakukan pacaran dalam pacaran pelaku ini mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha selanjutnya pelaku ini datang ke Hongkong kemudian melakukan perbuatan perselingkuhan atau hubungan suami istri, dalam melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk kepentingan pribadi namun ternyata setelah direkam, pelaku ini mulai melakukan aksinya dengan meminta uang dengan alasan untuk modal dan sebagainya ketika korban tidak mau memberikan uang tersebut maka pelaku ini mengancam akan menyebarkan video dan foto hubungan yang sudah dilakukan tersebut .
Untuk kerugian dari pelapor itu sebanyak 60.496 dolar Hongkong atau senilai 120 juta rupiah.
sudah ada 16 orang korban yang sudah melapor, kemudian kita juga sudah bekerja sama dengan penggiat PMI yang ada di Hongkong
Sebagian kerugian itu berupa uang kurang lebih kalau dijumlahkan hampir 500 juta dari beberapa korban.
Kemudian ada juga yang saat ini dalam kondisi hamil dan juga sudah memiliki anak.
Adapun barang bukti tersangka yang diamankan petugas berupa 1 buah handphone merk Oppo, paspor, buku tabungan bank BNI, kartu ATM BCA, kartu ATM BRI, kartu kredit dari Hongkong, , 1 bendel dokumen tiket pesawat dan uang tunai senilai Rp 20.700.000,-
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 27 Ayat 1 Jo pasal 45 Ayat 1 atau pasal 27 Ayat 4jo pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 29 Jo pasal 4 UU Nomor 44:tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(bry)