Nganjuk || faktaperistiwanews.co – Bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang di sebabkan oleh Bencana alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis
Peristiwa tersebut yang disebabkan alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin puting beliung dan tanah longsor. Dan sedangkan bencana kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal terjadi karena faktor kelalaian atau faktor manusia.
Berdasarkan laporan dari Desa atau Kelurahan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2023 adalah Bencana yang sering terjadi yaitu bencana puting beliung dan bencana kebakaran.
” Bencana yang terjadi tersebut mengakibatkan kerugian material yang besar karena terjadinya kerusakan pada rumah tinggal masyarakat. Kerusakan yang di akibatkan oleh bencana tersebut perlu mendapatkan perhatian dan bantuan oleh Pemerintah Daerah karena akan berdampak pada kualitas hidup masyarakat tersebut.
Mengacu pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, bahwa salah satu tugas yang di lakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk khususnya di bidang Perumahan Rakyat yaitu memberikan bantuan untuk Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah korban bencana.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) memberikan Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah bagi korban bencana alam melalui berbagai sumber penganggaran.
Kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berupaya untuk meningkatkan kualitas hunian demi kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk, Agus Frihannedy saat penyerahan secara simbolist bantuan Rehabilitasi RTLH tahun 2023 di Kantor Perkim Nganjuk. Penerimaan Bantuan mendatangi bukti serah terima Buku Tabungan RTLH dari Bank Jatim. Penyerahan tabungan bantuan rumah tidak layak huni berkerjasama dengan Desa, Kecamatan dan Bank Jatim.
“Dengan diadakannya Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah bagi korban bencana di Kabupaten Nganjuk yaitu untuk melakukan tugas pokok fungsi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk, untuk membantu korban bencana alam dan kebakaran dalam menyediakan dan melakukan rehabilitasi rumah yang terdampak bencana hingga menjadi layak huni, untuk memenuhi capaian Standar Pelayanan Minimal dalam bidang Perumahan Rakyat, ” ujarnya.(red)