Diduga Menyalahi Rekomendasi Teknis Normalisasi / Galian C Di Simbar Plosoklaten Berpotensi Menimbulkan Kerusakan Alam

Kediri || Faktaperistiwanews.co, – Normalisasi / Galian C berupa pasir dan batu di wilayah perkebunan Margomulyo yang terletak diantara Dusun Simbar Lor Desa Plosokidul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Jawa Timur ini semakin luas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan alam, terlebih galian tersebut menggunakan alat berat.

Diharapkan pihak pemerintah harus melakukan upaya yang tegas dan kontrol yang ketat dalam memberikan izin normalisasi, padahal di lokasi pertambangan terpasang papan himbauan larangan melakukan kegiatan penambangan. Jika tetap dilakukan penambangan maka melanggar UU nomer 4 tahun 2009 serta pelanggaran Perda nomer 10 tahun 2012.

Setelah adanya pemberitaan dari media ini ( Faktaperistiwanews.co ) ada seseorang yang di duga dari pihak penambang, yang intinya meminta tolong ke rekan media yang menaikkan berita normalisasi tersebut untuk tidak menaikkan berita lagi.

Perlu diketahui Tupoksi dari Jurnalis adalah apa yang dilihat didepan mata dan terjadi dilapangan, itu sudah bisa dijadikan karya tulis yaitu dengan pemberitaan.Ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

AKP Imron. SH. MH Kapolsek Plosoklaten, kepada awak Media menyampaikan melalui seluler terkait normalisasi Simbar langsung saja ke Polres masalahnya itu yang punya wewenang Pidsus, terangnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra dikonfirmasi melalui WhatsApp sampai berita ditayangkan belum tanggapan.

Adanya tambang galian C yang beroperasi diarea sungai sukorejo Plosokidul menjadi sorotan berbagai aktivis Kediri Raya.

Di tempat terpisah DPC Gerak Indonesia Kediri Raya Arif Fatikunnada juga ikut menyoroti penambangan di wilayah Kecamatan Plosoklaten,
bilamana ada pengelola tambang dengan izin/rekomendasi normalisasi /galian C diduga menyalahi aturan ataupun sudah menyimpang dari izin tambang, dan justru berdampak menimbulkan kerusakan alam sekitar apalagi sudah menimbulkan keresahan di masyarakat ! sudah seharus pemerintah dan pihak – pihak terkait terutama APH wilayah segera turun tangan untuk menertibkan penambangan yang membuat resah di masyarakat.

Arif menambahkan, kalaupun pemerintah wilayah Kabupaten Kediri dan APH nya belum ada tindakan terkait pengelola2 tambang yang nakal, kami sebagai control sosial /LSM Gerak Indonesia Kabupaten kediri ,
Akan segera menggelar demo agar keresahan dan kebuntuhan masyarakat bisa di dengar dan segera dapat tanggapan.dari Pemerintahan Kabupaten kediri, pungkas Arif Ketua Gerak DPC Kediri.( Ban )