Warning

: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Diduga KSP Wahana Artha Nugra Melakukan Praktek Melawan Undang-Undang

Kediri, faktaperistiwanews.co.id – Pemahaman prinsip-prinsip koperasi simpan pinjam dan tanggung jawab hukum tentang pembentukan dan pelaksanaan koperasi simpan pinjam dinilai masih sangat kurang.

Begitu pula dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahana Artha Nugra yang terletak di Jalan Kapten Tendean No. 133 Kota Kediri, diduga melakukan praktek melawan undang-undang, selayaknya seperti perbankan.

Saat tim kami menemui salah satu narasumber, dia mengungkapkan bahwa, saat meminjam dana di KSP Wahana Artha Nugra dia tidak pernah sama sekali menjadi anggota koperasi, namun bisa mendapatkan fasilitas kredit yang ditawarkan dengan menjaminkan BPKB sepeda motor roda dua.

Dan ketika tim kami berkunjung ke KSP Wahana Artha Nugra untuk melakukan konfirmasi, kebetulan pimpinan koperasi sedang tidak ada di tempat, ketika tim meminta bantuan kepada salah satu staf koperasi tersebut untuk mempertemukan dengan pimpinan koperasi Wahana Artha Nugra terkesan dipersulit.

Perlu diketahui, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak dapat menjalankan usaha selayaknya kegiatan perbankan apabila mengacu pada undang-undang perkoperasian.

Hal itu juga dibenarkan oleh Satria Sani, Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri saat media ini melakukan konfirmasi, untuk menyampaikan aduan dari narasumber, beliau menyampaikan bahwa, “Dalam aturan, KSP dilarang memberikan pinjaman kepada nasabah selain anggota koperasi,” ungkapnya. (16/11/2021)

“Baik mas aduannya saya terima dan akan saya panggil pengurus koperasi tersebut,” imbuhnya.

KSP Wahana Artha Nugra diduga juga menjalankan praktek penghimpunan dana masyarakat selain anggota koperasi, yang dilarang oleh undang-undang dan jika koperasi berbadan hukum tersebut menghimpun dana layaknya bank, maka hal tersebut diduga melawan pasal 46 ayat (1) UU Perbankan.

Dengan adanya dugaan ini, tim media akan melakukan pengaduan ke Dinas Koperasi dan OJK. (Tim)

dinas koperasi kedirijatimkedirikoperasiKSPOJKuu perbankanWAN