Diduga Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 Rp 239 Juta, Tiga Perangkat Desa Lampuara Ditetapkan Tersangka

Ket. Foto : Ilustrasi dugaan korupsi

Luwu || faktaperistiwanews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2024.

Ketiganya masing-masing berinisial AN (Kepala Desa), AR (Sekretaris Desa), dan R (Bendahara Desa). Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Kejari Luwu pada Kamis, 2 Oktober 2025, setelah menemukan dua alat bukti sah terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Luwu, Selasa, 7 Oktober 2025, Kasi Intel Kejari Luwu, Andi Ardiaman, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan panjang terhadap pengelolaan dana desa di Lampuara.

“Ketiga tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan desa. Laporan yang disusun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Andi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Luwu, Rama Hadi, menjelaskan bahwa dana desa yang semestinya digunakan untuk proyek fisik justru diselewengkan. Para tersangka diduga memalsukan tanda tangan para pekerja harian (HOK) dan mengalihkan pembayaran upah tukang kepada kepala desa melalui bendahara.

“Ada nama-nama tukang yang tercantum dan bertanda tangan, namun mereka mengaku tidak pernah bekerja di proyek tersebut. Uang hasil pekerjaan justru diserahkan kepada kepala desa,” ungkap Rama.

Kerugian Negara Capai Rp239 Juta
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu dengan nomor 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025 menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp239.615.691.

Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Proses penyidikan ini panjang dan dilakukan dengan hati-hati. Nilai kerugian negara mencapai Rp239 juta lebih,” kata Zulmar.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palopo.

Pasal Tipikor dan Ancaman Hukuman
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai pasal subsider, penyidik juga menyiapkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor terkait penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

“Pasal 2 kami jadikan primer karena unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” jelas jaksa penyidik.

Selain hukuman penjara, para tersangka juga terancam denda minimal Rp50 juta.

Kejaksaan: Pengembalian Dana Tak Menghapus Pidana
Kejari Luwu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Namun, sikap kooperatif akan menjadi pertimbangan dalam proses tuntutan.

“Kami tetap membuka ruang bagi tersangka yang bersikap jujur dan kooperatif. Tapi perlu ditegaskan, pengembalian dana tidak berarti bebas dari pidana,” kata salah satu jaksa penyidik.

Imbauan untuk Pemerintah Desa
Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Luwu agar berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana desa.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pemerintah desa. Dana desa harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Zulmar.(Jaya)