Surabaya || faktaperistiwanews.co – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Surabaya diduga melanggar aturan persyaratan administratif. Dugaan pelanggaran tiga Bacaleg itu masing-masing adalah, seorang badan pengawas (Bawas) BUMD Kota Surabaya, dan 2 orang lainnya dari LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan), Sabtu (26/8) kemarin.
Mohamad Syafi’i, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) mengatakan, pihaknya mewakili perwakilan masyarakat Surabaya yang peduli tentang literasi demokrasi. Pelaporan ini untuk menegakkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif.
“Tahapan yang sudah berlangsung sudah dilaksanakan. Tetapi kenapa KPU Surabaya, khususnya Divisi Teknis (Penyelenggaraan) tadi itu masih kecolongan. Ini menurut kami sangat kecewa, kenapa dibiarkan. Kita khawatir ada indikasi, seperti main mata, kesewenang-wenangan dengan memakai jabatan untuk hal seperti ini (pencalonan),” ungkap Syafi’i ditemui seusai pelaporan ke KPU Surabaya.
Dikatakan Syafi’i, Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh KPU Surabaya belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang tercantum pada aturan PKPU nomor 10 Tahun 2023.
Sebab, Pasal 11 ayat (1) poin K menegaskan setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, diwajibkan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Sehingga, Syafi’i menyebut, tiga Caleg yang berada di dua Daerah Pemilihan (Dapil) dari dua partai politik (Parpol) yang berbeda, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) satu orang, dan dua orang dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Selain melakukan pelaporan ke KPU Surabaya, Syafi’i juga melaporkan ketiga Caleg tersebut ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Sebagai Pemkot Surabaya, Wali Kota kota memiliki wewenang di BUMD, untuk memecat oknum BUMD tersebut. Sebab, wali kota juga memiliki pakta integritas dari setiap direksi BUMD, harus non partai (tidak berpartai politik),” beber Syafi’i.
Dia kembali menjelaskan, ketiga orang Caleg tersebut merupakan salah satu oknum Bawas di BUMD dan dua orang di ketua LPMK. Syafi’i mengaku banyak laporan yang diterima, tapi bukti-bukti belum cukup kuat. Oleh sebab itu, pihaknya mengantisipasi sikap masyarakat yang apatis terhadap literasi demokrasi dan membantu KPU Surabaya supaya memiliki integritas semakin baik.
Pihaknya akan kembali ke KPU Surabaya tanggal 28 Agustus dengan data-data dari laporan masyarakat.
“Semisal Divisi Teknis tadi di rasa tidak baik, ataupun kecolongan. Makanya kita melapor supaya berbenah,” tegas Syafi’i.
Sementara, Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno menyampaikan, pelaporan dari AMPD sudah diterima tentang keberadaan Caleg yang statusnya pejabat BUMD atau pekerjaan dengan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, Soeprayitno akan melakukan klarifikasi ke partai yang bersangkutan dan melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan yang dilarang di aturan PKPU nomor 10 Tahun 2023 harus diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023.
“Ketika masyarakat melaporkan terkait keuangan negara kita tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol dan nanti hasil klarifikasi disampaikan ke KPU Surabaya, nanti akan dicermati,” paparnya.
Disinggung tentang salah satu Caleg yang bekerja sebagai Bawas BUMD, Soeprayitno menerima berkas formulir B. Pernyataan Bakal Calon dari administrasi yang bersangkutan mengisi sebagai pekerja swasta. Oleh karena itu, dia mengaku hanya berpedoman administrasi yang diterima dari parpol terkait.
“Kita tidak dalam mengomentari apakah diantara BCAD (Bakal Calon Anggota Dewan) melakukan pembohongan publik. Namun landasan kita ya dokumen administrasi menyebutkan demikian, ya sudah itu yang kita verifikasi administrasi, seperti itu. Baru nanti klarifikasi, melalui partai politik,” terangnya. (ysf/uzi/yud)