Surabaya || faktaperistiwanews.co – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah tahun 2023, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menerbitkan rekomendasi pemasukan terhadap 4.534 hewan kurban. Jumlah tersebut berasal dari 55 permohonan rekomendasi yang diajukan calon pedagang hewan kurban sejak tanggal 5 sampai 12 Juni 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Peternakan DKPP Surabaya, Sunarno Aristono mengatakan bahwa, tahapan pengajuan izin membuka lapak hewan kurban di Surabaya, calon pedagang mengajukan izin persetujuan lokasi ke kecamatan setempat dan tidak dipungut biaya. Bahkan itu sudah tertuang surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 400.7.9/12043/436.7.9/2023 tentang perihal pelaksanaan kurban.
“Perizinan lapak hewan kurban syarat rekomendasi meminta persetujuan lokasi atau tempat ke kecamatan. Rekomendasi ini sehari jadi serta gratis tanpa dikenakan biaya,” ujar Sunarno Aristono dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (15/6).
Masih kata Sunarno Aristono, setelah mendapat rekomendasi persetujuan lokasi, calon pedagang selanjutnya mengajukan perizinan usaha melalui website sswalfa.surabaya.goid.
Syarat administrasi perizinan yang diajukan melalui laman website tersebut, kemudian dilakukan pengecekan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya.
“Yang memeriksa kelengkapan bagian perizinan oleh DPM-PTSP. Apakah ada rekomendasi dari kecamatan atau bukti kepemilikan lahan atau sewa lawan. Kalau lengkap, otomatis bisa diprint secara mandiri,” terangnya.
Aristono juga mengungkapkan, sebanyak 4.534 ekor hewan kurban yang telah terbit rekomendasi pemasukan itu terdiri dari sapi dan kambing. Dengan rincian, sebanyak 2.809 ekor sapi dan 1.725 ekor kambing.
“Surat rekomendasi ini adalah, rekomendasi pemasukan hewan kurban di Kota Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut Aristono menuturkan bahwa, selain rekomendasi pemasukan, pedagang hewan ternak di Kota Surabaya juga harus menyertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas daerah asal.
“Nah SKKH dari daerah asal ini untuk memastikan hewan kurban yang masuk ke Surabaya dalam kondisi sehat, setelah itu baru bisa berdagang,” ucapnya.
Rencananya, dikatakan kembali, mulai Senin 19 Juni 2023, DKPP Surabaya bersama kecamatan dan pihak terkait, secara serentak melakukan pemeriksaan ke lapak-lapak pedagang hewan kurban.
“Rencana Senin depan sudah turun semua timnya untuk melakukan pemeriksaan ante-mortem,” papar Aristono. (uzi/yud)