Bikin Resah Warga Masyarakat, Kasatlantas Polres Jember Pimpin Gelar Razia Gabungan, 124 Sepeda Motor Diamankan

JEMBER || faktaperistiwanews.co – Balap liar merupakan suatu bentuk balapan kendaraan bermotor yang digelar di sebuah jalan raya tanpa izin dari pihak berwenang. Banyak sisi negatif daripada positifnya yang ditimbulkan oleh aksi balap liar.

Diantaranya menimbulkan kegaduhan karena suara bising dari kendaraan, menimbulkan kemacetan karena ruas jalan ditutup oleh pelaku. Dan yang paling fatal aksi balap liar dapat memicu kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, dari pembalap itu sendiri maupun penonton yang melihat.

Dengan adanya aksi balap liar yang semakin marak Polres Jember dengan dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Arum Inambala S.I.K, M.Si menggelar Penertiban dan Penindakan aksi Balapan Liar gabungan bersama Corp Polisi Militer di wilayah Polres Jember. Minggu (06/03/2023).

Disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo melalui Kasat Lantas AKP Arum Inambala bahwa, “Penertiban ini kami lakukan karena sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat utamanya warga sekitar, selain itu adanya laporan dari masyarakat baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada kami dengan aksi balap liar ini”.

“Sasaran penertiban ini terletak di jalur Lintas Selatan Kawasan Pantai Paseban, Kec. Kencong, Kab. Jember pada masyarakat yang berada di lokasi dengan indikasi melaksanakan balap liar dan menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis” Jelas Arum

Dari hasil penertiban tersebut Polisi telah mengamankan 124 kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan diamankan di lapangan Satlantas Polres Jember.

Untuk menindak lanjuti penertiban tersebut, Polres Jember akan memanggil orang tua pemilik kendaraan yang mana hampir seluruh yang terjaring merupakan para remaja usia muda yang masih perlu pengawasan dan bimbingan dari orang tuanya.

Kendaraan yang berhasil diamankan dapat di ambil kembali dengan syarat yang telah di penuhi yaitu, melampirkan BPKB, STNK asli dan SIM, namun apabila kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong dan tidak sesuai spesifikasi teknis wajib distandarkan dan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut diserahkan kepada Kepolisian. ( Anang )

Comments (0)
Add Comment