MANADO || Faktaperistiwanews.co –
Penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi di Sulut lebih khususnya di Kota Manado tidak ada habisnya dan semakin marak dimana para gembong para Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi selalu mencari keuntungan dengan bisnis ilegal yang sangat menggiurkan serta menguntungkan bagi para Boss (Mafia) BBM jenis Solar Bersubsidi ini. Minggu, 05/01/2025.
Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi Boss Chale terlihat sangat Perkasa tanpa tersentuh hukum dari pihak aparat penegak hukum (APH) yaitu institusi Kepolisian baik itu dari pihak Polresta Manado,Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara yang sampai saat ini diduga terkesan tutup mata dan tidak berani untuk menangkap Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi Boss Chale ini yang sangat Perkasa.
Beberapa Media Online Nasional sudah sering sekali memberitakan terkait aktivitas ilegal tempat penampungan BBM jenis Solar Bersubsidi milik Boss Chale ini tapi sampai saat ini pihak APH Polres maupun Polda Sulut tidak mampu untuk bertindak tegas menangkap Boss Chale ini yang sudah jelas merugikan masyarakat dan Negara dengan penyalahgunaan BBM jenis Solar Bersubsidi.
Salah satu Aktivis Sulut Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulut Bawon Riady angkat bicara terkait sangat Perkasa sang Boss Chale Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi ini sehingga pihak APH tidak berani Ambi langkah tegas untuk menangkap Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi Boss Chale ini. Ada apa dengan APH ? Apakah di duga sudah masuk angin dan adakah dugaan ada oknum anggota APH yang turut terlibat membackup aktivitas kegiatan Mafia Solar Bersubsidi Boss Chale ini. Ujar Bawon Riady.
Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulut Bawon Riady sangat berharap kepada institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yaitu Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie bersama jajaran untuk segera mengambil tindakan tegas Boss Chale Mafia BBM jenis Solar Bersubsidi ini yang sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat dan Negara. Tutup Bawon Riady.
Para oknum ini jelas sudah melanggar hukum bisa di jerat dalam undang undang yang berlaku yaitu :
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
(S.W)