Aksi Pelaku Curanmor di Kediri Berhasil Digagalkan Tukang Parkir

Kediri Kota, faktaperistiwanews.co – Jelang lebaran pemuda di Kediri justru harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

Diketahui identitas pelaku adalah JSR (24) warga Dusun Jarak Kidul Desa Jarak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

JSR diduga melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di tempat parkir Ruko Hayam Wuruk Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri.

Kapolsek Kediri Kota, AKP Mustakim S.H mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban Moch. Syahnu Lindu Adji (21) warga Setono Gedong Kelurahan Setono Gedong Kecamatan Kota Kediri.

Kronologi kejadian, dijelaskan AKP Mustakim S.H, pada Sabtu (30/4/2022) pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy Nopol AG 5023 AAG di tempat parkir Ruko Hayam Wuruk Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri.

“Tas milik korban yang berisi remote kontak sepeda motor Scoopy, sebungkus rokok merk ESSE, uang pecahan logam Rp 3.500,- parfum dan sisir kecil, digantungkan pada tangkai spion kanan kendaraan,” terang AKP Mustakim.

“Selanjutnya sepeda motor beserta tas ditinggal korban untuk bekerja mengatur sepeda motor ditempat parkir,” imbuh AKP Mustakim.

Lanjut AKP Mustakim, sekitar pukul 09.00 WIB korban ingin merokok mendekati sepeda motor ternyata tas dan isinya telah hilang.

“Selanjutnya korban pulang mengambil remote kontak serep dan kembali ke tempat parkir. Sepeda motor dikunci stang dan dipasang alarm,” jelas AKP Mustakim.

Sekitar pukul 12.30 WIB tersangka kembali dan tanpa seizin korban terlebih dahulu tersangka langsung mengambil dan memakai helm milik korban kemudian menaiki sepeda motor bermaksud keluar.

Akan tetapi perbuatan tersangka batal membawa kabur sepeda motor milik korban lantaran ketahuan dan digagalkan tukang parkir.

Selanjutnya petugas Polsek datang untuk mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Kediri Kota.

“Tersangka berikut barang bukti kita amankan di Mapolsek Kediri Kota guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP,” pungkas AKP Mustakim. (88GG)