Warning

: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1164

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1165

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1166

Warning: Trying to access array offset on false in /home/anakkote/faktaperistiwanews.co/wp-content/themes/publisher/includes/libs/bs-theme-core/theme-helpers/template-content.php on line 1177

Aipda Gozali Rakhman Bersama Tiga Pilar Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla

Kobar, Faktaperistiwanews.co.id – Himbauan tentang kebakaran hutan dan lahan di sampaikan oleh anggota Polsek Kolam dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng. Kamis (18/12/2021) siang.

Dalam upaya untuk mengedukasi warga masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan maka anggota Polsek kolam bersama dengan tiga pilar sosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan.

Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa upaya ini di lakukan karena masih banyak warga masyarakat yang masih membuka lahan untuk berkebun dan berladang yang berpindah pindah dengan cara membakar hutan dan lahan secara sembarangan.

Lebih lanjut orang nomor satu dijajaran Polsek Kolam ini mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitar. Ungkap Kustiyanto.

(saleh)

Aipda Gozali Rakhman Bersama Tiga Pilar Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla